Selasa 29 Jan 2013 21:27 WIB

Cathinone Raffi Cs Setara dengan Ekstasi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Raffi Ahmad saat ditahan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (29/1).   (Republika/Muda Saleh)
Raffi Ahmad saat ditahan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (29/1). (Republika/Muda Saleh)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zat adiktif yang ditemukan dalam tubuh tujuh orang terperiksa dalam kasus penyalahgunaan Narkoba di kediaman Raffi Ahmad  mulai terkuak.

Zat adiktif tersebut serupa dengan unsur yang terdeteksi pada empat belas butir pil MDMA yang ditemukan di rumah Raffi  pada saat penggerebekan di Lebak Bulus, Ahad (27/1) lalu.

“Seperti yang saya jelaskan tadi. Tolong diluruskan ini adalah turunan dari zat yang selama ini diberitakan bernama Cathinone. Jadi bukan zat Cathihnone nya itu sendiri,” kata Kepala UPT Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuswandari Selasa (29/1).

Lebih jauh, ia menjelaskan zat turunan dari senyawa Cathinone ini  memang benar belum tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tapi Cathonine-nya sendiri sudah ada dalam UU, yaitu dikenal dengan Kantinona yang ada dalam ekstasi,” ujar dia.Ia mengatakan, pada dasarnya senyawa turunan (Derivat) kantinona ini memiliki dampak yang sama dengan Cathonine.

Pengguna zat yang juga terbilang menimbulkan ketagihan ini akan merasakan efek yang sama dengan pengonsumsi ekstasi pada umumnya.  “Pengguna bisa berhalusinasi, ‘merasa’ diri bugar, sehat dan fresh,” ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement