REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM, Rabu (30/1). Rapat tersebut antara lain membahas mengenai munculnya narkotika jenis baru belakangan ini.
Dalam rapat tersebut, Kemenkes menyatakan, tidak ada narkotika jenis baru yang ditemukan di Indonesia sejak 2009 hingga saat ini. "Namun memang banyak terdapat turunan produk dari narkotika yang ada di dalam lampiran UU Narkotika," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf, Rabu (30/1).
Meski pun begitu, lanjut dia, Komisi IX tetap meminta KemenKes bersama dengan BPOM untuk mengantisipasi kemungkinan adanya narkotika jenis baru dan turunannya.
Apabila ditemukan jenis baru, KemenKes diharapkan tidak ragu untuk mengaturnya di dalam Peraturan Menteri. Ini sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Bukan reaktif terhadap kasus terkini. Tapi mencegah mafia-mafia narkotika terlalu kreatif memproduksi narkotika jenis baru dengan mencari celah hukum," papar politisi Partai Demokrat tersebut.
Rekomendasi lain, katanya, Komisi IX mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Komisi III. Ini sebagai mitra kerja Badan Narkotika Nasional dan Polri. Rapta tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah narkotika di Indonesia.