REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memeriksa kesehatan tersangka kasus kecelakaan lalulintas, M Rasyid Amrullah Rajasa sebelum dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan.
"Rasyid akan diperiksa kesehatan di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya di Pancoran sebelum diserahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Rabu (30/1).
Rikwanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya berencana menyerahkan tahap kedua dengan melimpahkan Rasyid dan barang bukti ke kejaksaan pada Senin (4/2). Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menyatakan berkas berita acara pemeriksaan Rasyid Rajasa sudah lengkap atau P21 pada Selasa (29/1) kemarin.
Selanjutnya, penyidik kepolisian akan menyerahkan tahap kedua dengan menghadirkan tersangka Rasyid dan barang buktinya kepada kejaksaan. Diketahui, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil 'Luxio' bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa (1/1) sekitar 05.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.