Kamis 31 Jan 2013 08:18 WIB

Malaysia Sita 80 Kg Heroin Berbentuk Kurma

Heroin bubuk (ilustrasi)
Foto: norwalkreflector.com
Heroin bubuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  KUALA LUMPUR -- Polisi Malaysia menyita 80 kilogram heroin senilai 3,2 juta ringgit (sekitar Rp 9,6 miliar) yang dibentuk menyerupai buah kurma, dalam sebuah operasi di Subang Jaya, Selangor.

Setiap biji dadah berbentuk kurma tersebut mengandung tiga gram heroin tulen, jumlah yang cukup untuk membunuh manusia, demikian dilaporkan media-media lokal yang terbit di Kuala Lumpur, Kamis.

Heroin tersebut diduga dibawa masuk oleh sebuah sindikat yang didalangi warga Nigeria melalui kapal laut dari Pakistan dan dibungkus menyerupai kurma untuk mengelabui pihak pabean di Pelabuhan Klang, Selangor.

Setelah diproses, 26.703 butir heroin "kurma" tersebut bisa menjadi 133.515 butir bernilai lebih dari 100 juta ringgit.

Hasil beberapa serbuan di sekitar Selangor, polisi berhasil menahan 11 tersangka, termasuk dua gadis Mongolia yang membantu menjual narkoba tersebut.

Heroin tersebut rencananya akan dijual di pasar lokal serta diselundupkan ke Cina dan Vietnam.

Kepala Unit Kejahatan Narkotika Kepolisian Bukit Aman, Datuk Noor Rashid Ibrahim, mengatakan terbongkarnya sindikat tersebut bemula ketika pihaknya menyerbu sebuah unit kondominium di Subang Jaya, Selangor, pada 26 Januari.

Dari lokasi tersebut, pihaknya menyita 78,8 kg narkoba yang sudah dibungkus menyerupai buah kurma dan menahan seorang tersangka anggota sindikat.

"Hasil penyelidikan kemudian membawa polisi ke dua unit kondominium di kawasan yang sama sebelum merampas 1,2 kg heroin tulen serta menahan dua lelaki," katanya.

"Tidak lama sesudah itu, polisi menyerbu dua buah rumah di Damansara dan Puchong serta menahan delapan anggota sindikat," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, sindikat tersebut telah beroperasi sejak beberapa bulan lalu dengan menjadikan pelabuhan sebagai jalan utama untuk mengimpor narkoba tersebut.

Menurut Noor Rashid, semua tersangka masuk ke Malaysia dengan menggunakan visa pelajar.

Para tersangka yang berusia antara 21 hingga 38 tahun itu kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya 1952 dengan ancaman hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement