REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah ke luar negeri anggota DPR yang juga merupakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan satu pengusaha terkait dengan kasus dugaan suap impor daging.
"Kami sudah mengirim dua surat pencegahan dalam kasus ini, selain LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) ada juga satu orang lagi, yaitu seorang pengusaha," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Bambang menjelaskan nama pengusaha itu terdiri atas tiga kata dengan kata terakhir berinisial A yang mengandung unsur ningrat.
"Namanya mirip-mirip ningrat, dia bukan dari PT IU (Indoguna Utama)," tambah Bambang.
Dari informasi yang dikumpulkan, pengusaha yang dicegah adalah Elda Devianne Adiningrat yang pernah menjabat sebagai ketua umum Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008.
Namun, belum diketahui kaitan Elda dengan kasus yang masuk dalam kasus prioritas KPK karena terkait dengan ketahanan pangan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Juard, Arya, dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.
Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung setelah menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama. Sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di Hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.
KPK sita
KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp 1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi. Uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya yang diduga mencapai Rp 40 miliar.
Uang Rp 1 miliar tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Rp 980 juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp 10 juta di dompet pria tersebut, dan sisanya diduga diberikan kepada Maharani.
KPK juga telah menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna No 8 Pondok Bambu Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
KPK masih melakukan penggeledahan di Kementerian Pertanian di Jalan Harsono RM No 3 Ragunan dan rumah para tersangka, yaitu rumah tersangka AAE di Taman Duren Sawit dan rumah Ahmad Fathanah di Apartemen Margonda City kamar 605.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
PT Indoguna Utama pernah masuk dalam empat perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan impor daging.