REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) bakal disahkan pada akhir bulan ini.
Salah satu syarat pendirian ormas adalah memiliki nomor rekening bank nasional. Hal itu dimaksudkan agar bantuan dana yang masuk ke ormas bisa terdeteksi bukan hasil dari pencucian uang.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mendukung aturan itu. Urgensi PPATK terhadap pemantauan penggunaan rekening dalam negeri, tuturnya, untuk menjaga integritas keuangan ormas.
Pasalnya, tidak sedikit dana operasional ormas berasal dari hibah institusi negara yang bersumber APBN dan APBD.
“Bagus jika diwajibkan ormas menyimpan dananya di bank yang berkedudukan di dalam negeri. PPATK bisa melacak pertanggungjawaban penggunaan dana itu nantinya,” kata pria yang sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Bank Indonesia itu, Senin (4/2).
RUU Ormas sempat mendapat penolakan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat. Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi misalnya, menilai beleid tersebut hanya bentuk baru dari rezim orde baru.