REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Hingga 7 Januari kemarin baru 40 persen dari total wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Yogyakarta yang sudah menerima bentuk fisik KTP Eelektronik (E-KTP).
Menurut Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Deddy Feriza, jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data E -KTP sebanyak 275 ribu jiwa.
"Dari jumlah tersebut baru 40 persen yang menerima bentuk fisik E-KTP. Selebihnya dijanjikan pemerintah pada 2013 ini," tuturnya, Jumat (8/2).
Diakuinya, pada Mei mendatang proses pencetakan E-KTP bisa dilakukan di setiap daerah. Akibatnya distribusi dan pencetakan E KTP fisik akan lebih cepat.
Terkait hal tersebut Pemkot Yogyakarta akan memperoleh bantuan dua printer cetak dari pemerintah pusat. Agar proses tersebut cepat selesai pada 2013, melalui APBD setempat melakukan pengadaan printer sendiri untuk 14 kecamatan di wilayah itu.
Dengan begitu, kata dia, proses cetak E-KTP bisa langsung dilakukan di Kecamatan. Berdasarkan peraturan pemerintah, kata dia, batas akhir pemberlakuan KTP reguler adalah hingga31 Desember 2013. Sehingga per 1 Januari 2014 E-KTP sudah diberlakukan secara nasional.
Karena itu kata dia, pihaknya meminta supaya masyarakat yang sudah wajib KTP segera melakukan perekaman di Kantor Dindukcapil Kota Yogyakarta. "Semua kami layani gratis tanpa dipungut biaya," tuturnya.
Sebab, kata dia, jika hingga 31 Desember 2013 masih ada warga yang belum melakukan perekaman data, maka KTP reguler akan dihapuskan. Keterlambatan perekaman pun juga akan dikenai sanksi sesuai Perda Administrasi Kependudukan.
Berdasar pemutakhiran data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kata dia, terdapat 75 ribu warga Kota Yogyakarta yang belum melakukan perekaman data.
Akan tetapi, setelah dilakukan pencermatan perangkat RT/RW, ternyata warga yang belum merekam tersebut sudah pindah alamat. Beberapa di antaranya juga sudah meninggal dunia namun tidak dilaporkan ke petugas.
"Kami masih terus menantikan peran aktif warga yang belum merekam sebelum data kami tutup pada akhir tahun ini," ujarnya.
Selain itu,saat penyerahan kartu fisik e-KTP, beberapa ditemui kesalahan teknis. Terutama ketidak sesuaian data mengenai status pernikahan. Hal ini lantara saat proses perekaman sejak 4 Oktober 2011 silam, yang bersangkutan masih berstatus lajang. Namun setelah e-KTP tercetak, ternyata sudah menikah.
Atas kasus tersebut, warga juga tidak perlu khawatir lantaran daerah sudah mendapatkan peralatan pemutakhiran data. Sehingga, e-KTP fisik cukup dikembalikan ke Kantor Dindukcapil kemudian akan dilakukan update data secara langsung.
"Setelah kami update, juga akan langsung dicetak. Jadi, tinggal menunggu saja. Semua proses administrasi ini gratis," tandasnya.