REPUBLIKA.CO.ID,SUBANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI), mengeluarkan larangan berjualangan bagi pedagang asongan. Para pedagang tersebut, tidak boleh berniaga di atas kereta serta di area stasiun. Larangan tersebut, diberlakukan secara nasional.
Manajer Humas Daerah Operasional 3 Cirebon, Sapto Hartoyo, mengatakan, awalnya PT KAI melarang pedagang asongan berjualan di peron satu dan dua. Namun, saat ini sudah ada kebijakan baru, mereka tidak boleh berjualan di atas kereta. Bahkan di seputaran stasiun. "Rencananya, kebijakan tersebut mulai diefektifkan pada 20 Februari mendatang," ujar Sapto, kepada ROL, di Subang, Jawa Barat, Kamis (14/2).
Kebijakan tersebut, merujuk pada sejumlah aturan. Yakni, UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 35 ayat 2 serta PP 72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Pasal 124. Peraturan Menhub 9/2011 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api. Serta, Instruksi Direksi PT KAI 26/LL.006/KA-2012 tentang Penertiban Pedagang Asongan, Penumpang Liar dan Larangan Penumpang Merokok di Atas KA. "Supaya tak menimbulkan konflik dengan pedagang, kami sudah sosialisasikan kebijakan tersebut," tuturnya.
Selain itu, sebagai pengganti atas usaha mereka yang hilang itu, pihak Daop 3 membuka peluang kerja bagi pedagang asongan menjadi tenaga keamanan. Untuk tahap awal, tenaga keamanan yang dibutuhkan baru 20 orang. Tidak menutup kemungkinan, pedagang lainnya akan dipekerjakan juga. Yaitu, jadi juru parkir atau tenaga kebersihan.