REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui kenaikan gaji kepala daerah dinilai PDI Perjuangan (PDIP) harusnya disertai penjelasan dan alasan dikeluarkan keputusan tersebut. Pasalnya, setelah delapan tahun, kenaikan gaji kepala daerah baru dilakukan sekarang.
Ketua Fraksi PDIP DPR, Puan Maharani, mengatakan agar kenaikan gaji itu dilihat terlebih dahulu urgensinya. Karena, dinilainya, penghasilan kepala daerah sudah cukup tinggi. "Kalau dianggap perlu menaikkan gaji kepala daerah, Presiden harus menjelaskan argumentasi kenapa itu diperlukan," katanya di Senayan, Jakarta, Jumat (22/2).
Kenaikan gaji kepala daerah, diperkirakan Puan, dilakukan karena adanya kenaikan harga-harga kebutuhan di sejumlah daerah. Akibatnya biaya hidup juga mengalami peningkatan. Namun, kepala daerah tidak hanya mengandalkan gaji sebagai satu-satunya sumber pendapatan. Karena, kata dia, mereka juga menerima tunjangan dan insentif lainnya.
Sebelumnya, di hadapan ratusan kepala daerah pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerinah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Rabu (20/2), SBY menyatakan setuju menaikkan gaji kepala daerah. Dia menilai sangat layak menaikkan gaji kepala daerah mengingat beban dan tanggung jawab yang mereka emban.