Jumat 22 Feb 2013 19:21 WIB

PGRI Bantah Kebiri Hak Politik Guru Swasta

Logo PGRI
Logo PGRI

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menegaskan organisasi tersebut tak akan mengebiri hak-hak guru swasta dalam berpolitik.

"Guru swasta sebagai warga negara diberi hak berpolitik, untuk menjadi pengurus partai politik, dan sebagainya," katanya usai Konferensi Kerja Ke-IV Masa Bakti 20 PGRI Jawa Tengah di Semarang, Jumat.

Namun, kata dia, tidak demikian dengan guru pegawai negeri sipil (PNS) yang hak-hak berpolitiknya memang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan sehingga harus menaati aturan yang berlaku.

"Guru PNS tentunya harus memiliki kesadaran untuk taat kepada aturan, tetapi guru swasta punya hak sebagai warga negara. PGRI tidak mengebiri hak-hak politiknya," kata mantan Rektor IKIP PGRI Semarang itu.

Menurut dia, PGRI tidak terlalu merisaukan perkembangan kondisi dan kekuatan politik sekarang ini, sebab pihaknya lebih memperhatikan bagaimana upaya-upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru.

"Justru yang sangat kami pentingkan, bagaimana pendidikan di Indonesia menjadi bermutu. Karena itu, yang harus kami lakukan adalah bagaimana meningkatkan kinerja guru agar profesional dan kompeten," katanya.

Peningkatan kompetensi, kinerja, dan profesionalitas guru sangat penting untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap guru, lanjut dia, mengingat peran guru yang sangat besar di masyarakat.

Meski demikian, ia mengakui bahwa banyak regulasi dan peraturan, terutama tentang pendidikan yang dihasilkan tidak berbasis mutu, tetapi lebih pada produk politik, dan terkadang implementasinya jauh dari memadai.

"Itu yang sebenarnya sedang kami jaga agar secara yuridis produk-produk hukum ada keberpihakan pada pendidikan dan setiap upaya peningkatan mutu guru. Selain itu, implementasinya juga harus baik," kata Sulistyo.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement