REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi untuk pemulusan proyek Hambalang, Jumat (22/2).
Majelis Tinggi Partai Demokrat memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa ketua umum Partai Demokrat itu kepada tim kuasa hukum partai.
"Kami baru dengar (status Anas), majelis tinggi belum rencanakan pertemuan apapun. Belum dibicarakan, ini kan baru saja diumumkan," kata anggota majelis tinggi, Max Sopacua saat dihubungi Republika.
Lebih lanjut Max mengatakan, kasus hukum yang menimpa Anas akan ditangani tim kuasa hukum Partai Demokrat. Sedangkan mengenai posisi Anas di partai, ditegaskan Max belum dibicarakan oleh majelis tinggi partai.
KPK baru saja menetapkan Anas sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek Hambalang. KPK juga telah menyatakan cegah terhadap Anas. Sehingga mantan Ketua Umum PB HMI itu tidak diizinkan ke luar negeri sejak hari ini.