Selasa 26 Feb 2013 23:29 WIB

Kompolnas-Mabes Polri Didesak Monitor Kasus Perhutani Jabar

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mineral Galena (ilustrasi)
Mineral Galena (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Mabes Polri memonitor penanganan kasus Kerjasama Operasional (KSO) antara Perum Perhutani Jabar dengan 12 perusahaan  yang terindikasi korupsi.

Kedua institusi itu didesak turun tangan agar penanganan kasus  penambangan galena di kawasan hutan lindung KPH Bogor tersebut berjalan transparan. ‘’Kami sudah mengirim surat ke Propam mabes Polri agar kasus ini domonitor,’’ kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan, Selasa (26/2).

Dadan mengatakan, surat permohonan pengawasan penyidikan ke Propam Mabes Polri sudah dikirim  beberapa hari lalu. Selain ke Mabes Polri, katanya, Walhi juga akan mengirim surat ke Kompolnas.

Isi surat ke lembaga pengawas polisi itu, imbuhnya, sama dengan surat yang dilayangkan ke Propam Mabes Polri. ‘’Untuk ke Kompolnas belum kita kirimkan. Mungkin dalam beberapa hari akan kita kirimkan surat tersebut. Kami juga meminta publik bersama-sama membantu mengawasi proses penyidikan kasus ini,’’ujar dia.

KSO antara Perum Perhutani Jabar dengan 12 perusahaan dalam penambangan galena di kawasan hutan lindung KPH Bogor, diduga terlibat korupsi. Akibat penambangan tersebut, lahan seluas 99 hektare di kawasan tersebut  beserta ekosistemnya mengalami kerusaka.

Kegiatan penambangan dan eksplorasi bahan tambang galena tersebut diduga telah merugikan Negara sebesar Rp 49 miliar.

Saat ini 12 perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Bogor sedang disidik Polda Jabar. Itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/22/II/2013/Dit Reskrimsus Polda Jabar .

Surat tersebut, kata Dadan  berisi  pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polda Jabar kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement