Selasa 05 Mar 2013 07:59 WIB

13 Anggota Polsek Cikupa Terancam Mutasi

Rep: Wahyu Saputra/ Red: M Irwan Ariefyanto
Anggota Polisi/ilustrasi
Foto: ist
Anggota Polisi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,TIGARAKSA -- 13 Anggota Polsek Cikupa diancam mutasi jabatan karena kelalaian yang menyebabkan tiga tahanan kabur dua pekan lalu. ''Sanksi yang akan diterima dari teguran hingga mutasi jabatan karena melanggar pasal kelalaian,'' kata Kanit Propam Polres Kota Tangerang, Tri Hartono di Tangerang.

Anggota tersebut terdiri dari SPK tiga orang, Bimas dua orang, Reskrim dua orang, Patroli dua orang, Intel satu orang, bagian pengawasan satu orang.  ''Kapolsek dan Wakapolsek diperiksa dan diberikan sanksi terkait kaburnya tiga tahanan,'' Kata Tri Hartono

Kapolres Kota Tangerang Bambang Priyo Andogo menjelaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada anggotanya yang bekerja lalai apalagi hingga tiga tahanan kabur ''Pengawasan harus lebih ketat agar kejadian tersebut tidak terulang lagi,'' katanya

Menurut Bambang, ketiga tahanan yang kabur mendapatkan gergaji besi untuk menjebol plafon yang disimpan di dalam nasi bungkus saat membesuk dan polisi penjaga kecolongan. ''Pelakunya bernama Agus Wanto (38 tahun) warga Desa Sukamulya Perum Mediterania Residen,'' katanya.

Bambang mengatakan, Kapolsek Cikupa, Arlon Sitinjak akan dipindahkan ke Direktorat Polda Metro Jaya menjadi Kasi Pasdal 3 Subdit Dalmas Diksabara. Bambang berkilah, pemindahan tersebut bukan non Job tapi mutasi dan itu bagian dari sebuah jabatan karena ada beberapa Kapolsek juga dimutasi

Sebelumnya, tiga tahanan Polsek Cikupa, Eko Wartono, Toha dan Imron, kabur setelah membobol plafon kamar mandi menggunakan gergaji besi, Senin (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketiganya, ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Timur pada Ahad (3/3). Petugas menyita tiga unit telepon selular, sebilah pisau, kunci "T", dan satu unit mobil Avanza dan sopir yang disewa tersangka Eko.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement