REPUBLIKA.CO.ID, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Achmad Gunaryo mengatakan, permasalahan dalam pembangunan tempat ibadah bisa jadi karena panitia pembangunan dan masyarakat setempat tak memahami peraturan.
Padahal, dalam pembangunan tempat ibadah itu mencakup banyak hal seperti teknis pembangunan. "Bisa jadi ditolak karena tanahnya labil, kemudian kalau dibangun membahayakan keselamatan atau tidak," kata Gunaryo saat dihubungi Republika, Selasa (5/3).
Namun, karena adanya ketidakpahaman, banyak yang menghubung-hubungkan masalah pembangunan itu dengan emosi keagamaan. "Ini padahal teknis, tapi dihubung-hubungkan dengan agama," katanya.
Seperti diketahui, kasus penolakan pembangunan tempat ibadah masih kerap terjadi di Indonesia. Baru-baru ini, pembangunan Masjid Al Munawar di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahe Jae, Tarutung, Tapanuli Utara ditentang sebagian masyarakat.
Selain itu, di Bogor, Jawa Barat, pembangunan gereja Yasmin ditentang warga. Biasanya, yang menentang adalah pihak mayoritas.