Kamis 07 Mar 2013 10:22 WIB

Neneng Divonis Hari Ini

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama  istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bersama istrinya Neneng Sri Wahyuni (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Neneng Sri Wahyuni bakal divonis hari ini.

Neneng akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (7/3). Sebelumnya, Neneng dituntut hukuman pidana selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK juga mewajibkan Neneng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.

Neneng dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan Neneng adalah telah memperoleh sejumlah keuntungan secara tidak sah, berbelit-belit serta tidak menunjukkan perasaan bersalah dan tidak mengakui secara terus terang perbuatannya di persidangan.

Selain itu perbuatan Neneng tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan  pernah melarikan diri ke luar negeri.

Sedangkan hal-hal yang dianggap meringankan adalah Neneng sebagai ibu rumah tangga memiliki tanggungan tiga orang anak kecil yang masih membutuhkan perawatan dan kasih sayang dan belum pernah dihukum.

Neneng juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 2.660.613.128.

Jumlah tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu selama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau incraht.

Jika dalam jangka waktu tersebut belum dibayarkan, maka harta bendanya akan disita Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement