REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir menunda pemilihan parlemen yang sebelumnya dijadwalkan dimulai April 2013.
Pengadilan Administrasi Kairo mengatakan undang-undang pemilihan yang diumumkan Presiden Muhammad Mursi perlu ditinjau Mahkamah Konstitusi. Mursi mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut.
Ia mengatakan tidak mungkin mengajukan banding. Mursi mengumumkan bulan lalu pemilu untuk Majelis Rakyat akan berlangsung dalam empat tahap selama dua bulan mulai 22 April.
Koalisi oposisi utama, Front Keselamatan Nasional (NSF) mengatakan akan memboikot pemilu karena undang-undang pemilihan berpihak pada sekutu presiden. Klaim tersebut dibantah presiden.
Namun, NSF juga mengatakan pemilu tidak akan bebas dan adil. Pengadilan administratif mengatakan pemilu ditunda karena kelompok Islamis yang mendominasi parlemen tinggi, Dewan Syura tidak mengembalikan undang-undang pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi.
Menurut mereka, Mahkamah Konstitusi harus memeriksa final setelah undang-undang diamandemen pada Februari. Menurut pengadilan, Dewan Syura justru mengirimkan undang-undang kepada Mursi untuk diratifikasi.
Penasehat hukum Mursi mengatakan pihaknya menghormati undang-undang. "Presiden menghormati Pengadilan Administrasi yang menunda pemilihan majelis rendah dan meminta undang-undang dikembalikan pada mahkamah konstitusi," ujarnya dilansir BBC.
Pemilihan dilakukan di Mesir karena pemilihan pada Desember mendukung konstitusi baru yang kontroversial. Proses pemilihan akan dilakukan dalam dua bulan.