REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan. Ini menyusul pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baik internal KPK mau pun eksternal, selama dua hari terakhir.
"Kita undang juga Syarief Hasan untuk memberikan keterangan. Beliau sempat informasikan datang besok (8/3), tapi ada perubahan. Kita tunggu saja kapan mau datang," kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (7/3).
Anies menjelaskan, kepentingan Komite Etik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Syarief terkait dengan pernyataann yang ia keluarkan.
Syarief, paparnya, pernah membuat pernyataan kalau sudah mendapat informasi mengenai status tersangka atas Anas Urbaningrum di salah satu berita online pada Kamis, 7 Februari 2013.
Padahal dokumen draf sprindik Anas diperkirakan baru beredar di kalangan wartawan dan dipublikasikan pada Jumat (8/2) atau Sabtu (9/2). Karenanya, Komite Etik sudah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi terhadap Syarief.
"Saya tidak tahu dari pihak mana. Kita sudah punya konstruksi siapa yang membocorkan dan sumber yang berinteraksi dengan pihak eksternal. Kita menunggu kehadiran sumber-sumber ini," tegasnya.
Syarief Hasan merupakan Menteri Koperasi dan UKM sekaligus anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Di sebuah berita online pada 7 februari 2013, Syarief mengaku sudah mendengar status tersangka untuk Anas dan tunggu pernyataan resmi dari KPK.