REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bukan berarti perjuangan Partai Bulan Bintang (PBB) selesai.
Ketua Dewan Syura PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pertarungan belum selesai lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepertinya enggan melaksanakan putusan PTTUN.
Ia menyinyalir, KPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Walau PBB telah diloloskan oleh PTTUN, tetapi pertarungan belum selesai karena KPU bisa jadi ngotot untuk mengajukan kasasi ke MA," ujar Yusril, Sabtu (8/3).
Mengacu UU Pemilu, kata dia, pengajuan kasasi sebetulnya adalah hak penggugat. Karena PBB yang dirugikan, maka harusnya yang bisa mengajukan kasasi tentu bukan KPU.
Yusril menegaskan, tidak ada kerugian apapun bagi KPU untuk memasukkan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
"Aneh bila KPU mengajukan kasasi, karena kasasi adalah hak penggugat yang dirugikan," ujar mantan menteri Sekretaris Negara itu.
Yusril menduga, ada kepentingan politik yang sedang bermain dan mencoba mengerjai PBB. Ia curiga, ketika ada beberapa anggota DPR yang mendesak KPU untuk mengajukan kasasi. "Apa urusannya mereka mendesak KPU untuk melakukan kasasi?" katanya.
Yusril melanjutkan, jika KPU tidak melakukan eksekusi sesuai amanat PTTUN, maka PBB yang akan mengeksekusi KPU.