REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru Hercules yang ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (8/3) di Kembangan, Jakarta Barat menyanggah tuduhan pemerasan.
Kepada RoL, Hercules menegaskan, dia tidak pernah berniat siapapun. "Saya pengusaha,bukan Pemeras"ujarnya, Senin (11/3).
"Kalau permasalahan yang ada mengenai pemberitaan di media bahwa saya melakukan pemerasan itu salah. Saya pengusaha, saya suka bakti sosial,"lanjutnya.
Dia berdalih, ketika itu, justru melarang anak buahnya untuk melakukan hal-hal yang mengganggu jalannya apel yang dilakukan oleh Resmob Polda Metrojaya dan Polres Jakarta Barat di sekitar kawasan Komplek Kebon jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat.
Ketika itu, Hercules dan 50 anak buahnya ditangkap oleh sekitar 95 petugas gabungan Polda Metrojaya dan Polres Jakarta Barat.
Sementara hasil dari Berita Acara Pidana (BAP) Polda metro jaya Hercules dikenakan Pasal 170 dan 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat,