REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memperingati Hari Raya Nyepi 2013, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada ratusan narapidana beragama Hindu. Namun, narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan remisi tersebut.
“Tidak ada pemberian remisi untuk narapidana korupsi karena belum memenuhi syarat PP 99 Tahun 2012 (aturan tentang pengetatan remisi khusus narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme,” kata Kepala seksi peliputan dan penyajian informasi Direktorat Informasi dan Komunikasi (Infokom) Ditjen Pas melalui pesan singkatnya, Rabu (13/3).
Ika melanjutkan, para narapidana itu diberikan remisi, karena dianggap berperilaku baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Untuk jumlahnya, remisi khusus diberikan kepada 371 orang narapidana terdiri dari 364 narapidana mendapat remisi khusus I, yaitu mendapatkan sebagian pengurangan hukuman. Sebanyak tujuh orang mendapat remisi khusus II, yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi khusus ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Data Ditjen Pas per tanggal 11 Maret 2013, menunjukkan jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan se-Indonesia berjumlah 153.943 yang terdiri dari 104.468 narapidana dan 49.475 tahanan. Tahun 2013 ini, narapidana yang mendapat remisi khusus Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali sejumlah 223 orang, diikuti wilayah Kalteng 38 orang, Sulawesi Selatan 24 orang, dan NTB 21 orang.