Senin 18 Mar 2013 14:20 WIB

Pengamat: Wajar Iklim Investasi Tambang RI Terburuk

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tambang batu bara (ilustrasi)
Foto: Wikipedia
Tambang batu bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga survei asal Kanada Fraser Institute menempatkan RI pada posisi buncit untuk iklim investasi tambang dari 96 negara di dunia.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) Achmad Ardianto menilai survei tersebut sesuai fakta. Menurutnya, Peraturan perundangan memang tidak menarik bagi perusahaan tambang untuk berinvestasi di Indonesia.

"Khususnya peraturan yang mencakup lintas kementerian yang tidak seirama dalam mendorong investasi pertambangan," jelasnya pada Republika, Senin (18/3). Ini juga termasuk konsistensi dan ketegasan dalam menerapkan peraturan dalam praktek perizinan pertambangan.

Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10 tahun 2012 juga membuat investor bertanya-tanya soal konsitensi pemerintah dalam menerapkan aturan.

Putusan yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan tetap memberi wewenang pada daerah untuk menentukan wilayah pertambangan, membuat pemerintah pusat seolah menjilat ludahnya sendiri.

"Karenanya pemerintah perlu memanfaatkan momentum ini untuk perbaikan," tegasnya.  Apalagi, dari survei yang sama, Indonesia sebenarnya menduduki posisi tiga besar terkait potensi cadangan mineral. Investor melihat negara ini memiliki cadangan paling potensial untuk diolah.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement