REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Petugas kepolisian Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjerat pelaku ancaman teror bom di Bangkalan Plaza (Banplaz) dan ancaman peledakan bom di bank BRI dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Tersangka pelaku ancaman peledakan bom itu kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro, Senin.
Pelaku teror bom yang berhasil ditangkap jajaran Polres Bangkalan itu bernama Abdullah Muin (40) warga Jalan KH Abdul Muin RT01 RW08 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan.
Kepada tim penyidik Polres Bangkalan, Abdullah mengaku,terpaksa meneror hendak meledakkan bom di bank BRI Jalan Ki Lemah Duwur, dan pasar swalayan Banplaz karena kecewa.
"Menurut pengakuannya, pelaku ini kecewa karena tidak diperbolehkan mengambil kupon undian, saat BRI menggelar undian berhadiah beberapa waktu lalu," terang Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku sempat mengirim pesan singkat kepada dua anggota Reskrim Polres Bangkalan dan pegawai BRI Cabang Bangkalan, Jumat (15/3) pukul 19.15 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, serta nomor telepon yang digunakan pelaku.