REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan ada temuan baru. Yaitu, adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas enggan menanggapi pernyataan Komite Etik tersebut. "Tunggu hasil akhir dari Komite Etik. Pimpinan tidak berewenang mengeluarkan pernyataan," kata Busyro melalui pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (22/3).
Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengungkapkan, telah menarik kesimpulan dan tengah menyusun keputusan formal. "Iya sudah (ditemukan pelanggaran kode etik)," kata Anies di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Namun, dia belum dapat mengungkapkan siapa unsur pimpinan KPK yang ditemukan melanggar kode etik terkait bocornya draf sprindik Anas tersebut. Lebih jauh soal pelanggaran ini akan disampaikan setelah Komite Etik selesai menyusun laporan formal.