Jumat 22 Mar 2013 18:05 WIB

Urusi Dana Haji, Bank Akan Dibagi Dua

Rep: Agus Raharjo/ Red: Mansyur Faqih
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu (kiri)
Foto: Antara
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan membagi bank menjadi dua untuk mengurusi dana jamaah haji. Dalam waktu dekat, aturan tersebut akan segera direalisasikan. Dua bank tersebut menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu, yaitu Bank Penerima Setoran (BPS) dan Bank Pengelola Setoran Awal.

"Nanti kita akan membagi dua bank penerima setoran dan pengelola setoran," kata Anggito di Jakarta, Jumat (22/3).

Selain itu, Kementerian Agama juga akan membentuk bank koordinator untuk mengelola dana jamaah. Hal itu agar antara Kementerian Agama dan bank terjadi hubungan profesional. Kementerian Agama hanya akan berhubungan dengan dua bank saja.

"Agar tidak ada indikasi gratifikasi, atau korupsi," tegas Anggito.

Dua bank itu yang akan mengkoordinasi bank lain dalam mengelola dana jamaah. Saat ini dana jamaah sudah mencapai sekitar Rp 48 triliun. Secara bertahap, seluruh dana jamaah akan dimigrasikan ke bank syariah. Agar pengelolaannya dilakukan sesuai syariah Islam. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement