REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan membagi bank menjadi dua untuk mengurusi dana jamaah haji. Dalam waktu dekat, aturan tersebut akan segera direalisasikan. Dua bank tersebut menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Anggito Abimanyu, yaitu Bank Penerima Setoran (BPS) dan Bank Pengelola Setoran Awal.
"Nanti kita akan membagi dua bank penerima setoran dan pengelola setoran," kata Anggito di Jakarta, Jumat (22/3).
Selain itu, Kementerian Agama juga akan membentuk bank koordinator untuk mengelola dana jamaah. Hal itu agar antara Kementerian Agama dan bank terjadi hubungan profesional. Kementerian Agama hanya akan berhubungan dengan dua bank saja.
"Agar tidak ada indikasi gratifikasi, atau korupsi," tegas Anggito.
Dua bank itu yang akan mengkoordinasi bank lain dalam mengelola dana jamaah. Saat ini dana jamaah sudah mencapai sekitar Rp 48 triliun. Secara bertahap, seluruh dana jamaah akan dimigrasikan ke bank syariah. Agar pengelolaannya dilakukan sesuai syariah Islam.