REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa bakti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD akan berakhir pada 1 April 2013. Pemilihan ketua MK dihelat paling cepat pada awal bulan dan selambat-lambatnya tujuh hari setelah posisi yang ditinggalkan Mahfud kosong.
Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim. Karena itu, ia membantah pemberitaan terkait pemilihan ketua MK dihelat pada akhir bulan ini.
"Tidak ada upaya pemaksaan pemilihan ketua MK sebelum masa jabatan Mahfud MD berakhir," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/3).
Mekanisme pemilihan, ujarnya, mengacu pada Pasal 4 UU 8/2011 juncto UU 24/2004 tentang mekanisme pemilihan ketua MK yang dipilih dari dan oleh sembilan hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup. Adapun, opsi kedua pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya kalau diikuti tujuh hakim konstitusi.
Jika tidak memenuhi kuorum itu, Akil mengatakan rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam. Setelah lewat masa itu masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan ketua MK dapat dilanjutkan berapa pun hakim konstitusi yang hadir.
Menurut Akil, apabila musyawarah tertutup dalam proses aklamasi tidak mencapai kesepakatan, pemilihan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara (voting) terbuka. Insan pers dapat menyaksikan langsung proses situ.