REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Sri Purnomo bersedia mengizinkan kepala desa (kades) yang ingin menjadi bakal calon legislatif (caleg) pemilu 2014. Syaratnya, harus mundur dari jabatan saat ini. Namun bila gagal terpilih, mereka dinyatakan tidak bisa kembali menduduki kursi pimpinan desa.
Sri menegaskan, itu sudah menjadi konsekuensinya. Sebelumnya, para kades tersebut diperbolehkan mundur sementara. Namun kali ini mereka harus menyerahkan surat permohonan mundur dan menerima surat keputusan bupati. "Mereka juga harus menyiapkan serah terima pertanggungjawaban kerja selama ini," kata Sri belum lama ini di ruangannya.
Dengan begitu, lanjutnya, pemerintah dapat segera menyiapkan periodesasi pemilihan kades berikutnya. Ketua KPUD Sleman, Djajadi mengatakan, bupati sudah menetapkan, bagi PNS, kades atau perangkat desa yang hendak mencalonkan diri harus mundur. Kemudian, berdasarkan hasil rapat kordinasi di provinsi, SK pemberhentiannya harus diserahkan sebelum pleno penetapan daftar calon tetap.
"Karena itu saat pendaftaran surat permohonan mundur harus segera diajukan ke bupati," ujarnya
Dia juga menyatakan, ketentuan ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Dulu, selama terdaftar sebagai calon para kades yang ikut serta dalam pemilu diperbolehkan mundur sementara. Kemudian, bila dinyatakan gagal, mereka masih bisa kembali menduduki jabatannya tersebut.