Senin 25 Mar 2013 06:20 WIB

Ingin Nyaleg, Kades Harus Mundur

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Pemilu, bentuk bentuk penerapan demokrasi.
Foto: en.wikipedia.org
Pemilu, bentuk bentuk penerapan demokrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Sri Purnomo bersedia mengizinkan kepala desa (kades) yang ingin menjadi bakal calon legislatif (caleg) pemilu 2014. Syaratnya, harus mundur dari jabatan saat ini. Namun bila gagal terpilih, mereka dinyatakan tidak bisa kembali menduduki kursi pimpinan desa.

Sri menegaskan, itu sudah menjadi konsekuensinya. Sebelumnya, para kades tersebut diperbolehkan mundur sementara. Namun kali ini mereka harus menyerahkan surat permohonan mundur dan menerima surat keputusan bupati. "Mereka juga harus menyiapkan serah terima pertanggungjawaban kerja selama ini," kata Sri belum lama ini di ruangannya.

Dengan begitu, lanjutnya, pemerintah dapat segera menyiapkan periodesasi pemilihan kades berikutnya. Ketua KPUD Sleman, Djajadi mengatakan, bupati sudah menetapkan, bagi PNS, kades atau perangkat desa yang hendak mencalonkan diri harus mundur. Kemudian, berdasarkan hasil rapat kordinasi di provinsi, SK pemberhentiannya harus diserahkan sebelum pleno penetapan daftar calon tetap.

"Karena itu saat pendaftaran surat permohonan mundur harus segera diajukan ke bupati," ujarnya

Dia juga menyatakan, ketentuan ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Dulu, selama terdaftar sebagai calon para kades yang ikut serta dalam pemilu diperbolehkan mundur sementara. Kemudian, bila dinyatakan gagal, mereka masih bisa kembali menduduki jabatannya tersebut. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement