REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Beberapa nama yang mendaftar sebagai calon legislatif di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tercatat sebagai mantan narapidana.
Akan tetapi, nama mereka tetap akan didaftarkan ke KPU karena bersedia melengkapi persyaratan sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2014.
Sekretaris DPC PDI P Bojonegoro Donny Bayu Setiawan mengatakan, mantan napi yang ikut mendaftar di partainya bersedia melengkapi persyaratan pendaftaran pendaftaran ke KPU. Diantaranya, memperoleh surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Surat keterangan tersebut berisi mengenai kasus yang dialami dan masa waktu penahanan. Sekaligus mengumumkan melalui media massa yang juga akan menjadi kelengkapan persyaratan pencalonan. "Yang jelas calon legislatif yang mendaftar di partai kami dari mantan napi bersedia melengkapi persyaratan itu."
Ditanya berapa jumlah calon legislatif mantan napi yang mendaftar di partainya, Donny enggan mengungkapkan secara pasti."Pokoknya di partai kami ada mantan napi," ucapnya.
Sementara ini, Donny sedang memproses pemberkasan 46 calon legislatif yang mendaftar di partainya. Dengan rincian, sekitar 50 persen dari internal partai dan lainnya dari berbagai elemen masyarakat."Jumlah pendaftar dari calon legislatif perempuan saya tidak hapal, tapi bisa terpenuhi 30 persen," tuturnya.