REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua FPDIP, Puan Maharani, berharap pemerintah bersikap tegas terhadap hal-hal yang mengganggu NKRI, seperti kembali munculnya bendera dengan lambang gerakan separatis Aceh.
"Kami berharap, tak ada bendera lain. Yang berkibar hanya merah putih, kalau ada bendera lain pemerintah harus tindak tegas," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/4).
Puan berpendapat, pengibaran bendera berlambang mirip simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu, harus segera ditindak. Pengibaran bendera itu juga menjadi kekeliruan pemerintah karena memberi rakyat Aceh kebebasan mengibarkan bendera.
Pemprov Aceh telah mengesahkan Qanun 3/3013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun qanun itu dinilai bertentangan dengan PP 77/2007. Karena lambang bendera Aceh mirip dengan lambang bendera GAM.
Padahal, dalam PP tersebut dikatakan lambang daerah tidak boleh memuat hal-hal yang berkaitan dan mengambarkan, melambangkan, atau memakai lambang separatis. Karenanya, pemerintah pusat meminta untuk dilakukan evaluasi. Serta meminta Pemda Aceh dan DPR Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap isi qanun dan menyesuaikannya dengan evaluasi dari Kemendagri.