Kamis 04 Apr 2013 11:34 WIB

Agung Laksono Penuhi Panggilan KPK

Red: Heri Ruslan
Menko Kesra  Agung Laksono
Foto: Republika/Ahmad Reza Safitri
Menko Kesra Agung Laksono

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi penerimaan hadiah perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.

"Ini untuk menerangkan tersangkanya Rusli Zainal soal koordinasi di kantor Kesra," kata Agung saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis.
 
Agung datang didampingi anggota divisi hukum Partai Golkar, Rudy Alfonso. "Iya mengenai rapat koordinasi," tambah Agung singkat.

Pada Juli 2012, Agung pernah memberikan keterangan mengenai kasus tersebut ke KPK dan menyatakan bahwa politisi asal Golkar tersebut tidak mengadakan pertemuan dengan mantan staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas karena ia tidak mengenal Lukman.

Namun Agung mengakui bahwa ia menyelenggarakan rapat di kantor Menko Kesra terkait penyelenggaraan PON karena memang berada di bawah wewenangnya.

"Pertemuan yang saya lakukan dengan Gubernur Rusli Zainal adalah rapat koordinasi resmi, pihak pengundang adalah saya sebagai Menko," ungkap Agung pada Juli 2012.

Ia juga membantah mendapatkan uang Rp 500 juta untuk menambah anggaran pembangunan fasilitas PON tersebut.
"Tidak ada permintaan penambahan anggaran, yang ada adalah permintaan realisasi anggaran karena turunnya anggaran berjalan lambat," jelas Agung.

Artinya Agung mengaku tidak ada lobby yang melibatkan dirinya untuk pembangunan fasilitas PON yang telah menghabiskan APBD Riau senilai Rp3,8 triliun sejak 2006 tersebut.

Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah adalah gubernur Riau Rusli Zainal yang disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Selain Rusli, KPK telah menetapkan 13 tersangka lain, sebanyak 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement