REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) terkait kasus dugaan suap pembahasan Perda PON Riau.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berjanji akan membahas dugaan keterlibatan perusahaan asing itu dalam kasus yang sudah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka.
"Saya janji pekan depan, kita ngobrol khusus kasus itu," kata Bambang Widjojanto kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (4/4).
Dalam jadwal pemeriksaan pada Selasa (2/4) dan Rabu (3/4) lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari PT CPI, yaitu seorang staf, Sudarman Umar dan Abdul Hamid Batubara (Presiden Direktur PT CPI). Namun pemeriksaan terhadap Hamid Batubara ditunda pada Senin (8/4) mendatang.
Vice President Policy Government and Public Affairs PT CPI Yanto Sianipar mengatakan, kapasitas saksi Sudarman sebagai salah satu Panitia Pelaksana PON Riau.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Presdir PT CPI Abdul Hamid Batubara, tambahnya, dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait pemeriksaan kasus korupsi dalam penambahan biaya arena menembak PON Riau.