REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengeklaim jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 2010-2011, akan bertambah. Sebab, hasil pemeriksaan terhadap para saksi semakin mengerucut pada dua nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasie Intel Kejari, Mohammad Anshar Wahyudin mengatakan, akhir bulan ini pihaknya dapat mengantungi dua nama itu sebagai tersangka. Pengumumannya dilakukan setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. "Saat ini kami belum bisa mengungkap siapa orang-orang tersebut," kata Anshar belum lama ini.
Rencananya, Jumat (12/4) ini penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelahnya, JPU akan menyusun surat dakwaan, baru kemudian berkas dilimpahkan ke pengadilan. Pihak Kejaksaan, kata Anshar, hingga sekarang ini masih melakukan pelacakan aset milik tersangka, mantan Ketua KONI Sleman, Mujiman.
Penyitaan aset pun dilakukan terhadap sejumlah kendaraan bermotor milik Mujiman. Menurut Anshar, penyitaan akan dilakukan sampai nilai kerugian mencukupi. "Penelusuran ini butuh kecermatan, terutama kapan aset itu dibeli," ujarnya. Audit BPKP masih ditunggu hasilnya, namun taksiran sementara kerugiannya mencapai Rp 1 miliar.
Sebelumnya, akhir 2012 lalu, Kejari sudah menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi hibah KONI yakni Mujiman. Sekarang, dia ditahan di Rutan Tipikor Wirogunan Yogyakarta sejak 18 Desember 2012. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Mayoritas merupakan ketua cabang olahraga (Cabor).