REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu kembali tertangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan atau pemerasan. Terakhir, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Pelayanan pajak (KPP) Kanwil Pusat Ditjen Pajak, Pargono Riyadi ditangkap KPK pada Selasa (9/4) lalu.
Banyaknya pejabat Ditjen Pajak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi malah diapresiasi oleh Menkeu, Agus Martowardojo. Menurut Agus, dengan banyaknya penangkapan menunjukkan sistem pencegahan korupsi di institusinya berjalan dengan baik.
"Sistem berjalan, justru karena ada sistem yang jalan, makanya yang tidak tertib bisa ditangani. Jadi kita bisa tangkap mereka dan yang coba lakukan tindakan tidak terpuji akan kena. Saya apresiasi," kata Agus di KPK, Jakarta, Rabu (10/4).
Agus menambahkan, dengan banyaknya penangkapan menujukkan hubungan kerja sama antara Kemenkeu dan KPK. Ia memohon kepada KPK untuk terus menindak pegawainya yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi kami mohon KPK terus menindak. Saya juga minta Dirjen Pajak untuk tindaklanjuti sisi administratif dan Irjen Kemenkeu juga tindaklanjuti hal ini," tegasnya.