REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Penanganan narkoba di Indonesia dinilai belum mencapai titik yang mampu membuat siapapun takut menggunakan atau mengedarkan barang haram ini. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyadari dan dari pantauan lembaga ini, pemberantasan narkoba masih banyak dipengaruhi oleh faktor x yang membuat kinerja BNN tak berbuah maksimal.
Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN, Bali Moniaga, berujar faktor lain yang berada diluar kuasa BNN ialah bentuk penanganan kasus pengedaran narkoba ketika sampai di institusi lainnya. Tanpa mengurangi rasa percayanya, Bali mengatakan, terkadang usaha BNN dalam memberantas narkoba kandas di tangan pihak-pihak lain.
“Misalnya, kita sudah tangkap dan jerat dengan pasal berat. Eh, pelakunya masih bisa mendapat keringanan hukuman, bahkan bebas. Lebih parah lagi, para pengedar masih bisa mengendalikan Narkoba di dalam penjara,” ujar dia dalam acara penyuluhan masyarakat akan bahaya narkoba, di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (10/4).
Untuk itulah dia mendukung saran agar ada pengadilan khusus Narkoba yang menangani kasus baik para pengedar ataupun penggunanya. Dia yakin, dengan Undang-undang (UU) yang mengatakan para pengedar pantas dihukum mati, maka pengadilan Narkoba akan sangat efektif membuat pasar Narkoba di Indonesia tutup.
“Hukum mati akan diberikan dalam pengadilan ini, karena memang itu yang pantas. Apalagi untuk pengedar,” ujarnya. Sebagai tindak lanjut, dirinya mengatakan hal ini akan segera diajukan dengan terlebih dahulu mematangkan ide tersebut.