REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duabelas poin evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Qanun 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sepertinya tidak membuat puas Pemerintah Aceh.
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan, untuk menindaklanjuti evaluasi qanun, digelar pertemuan lanjutan di Jakarta, Sabtu (13/4).
Adapun, pihak pemerintah pusat diwakili Mendagri Gamawan Fauzi dan jajarannya. “Pertemuan ini diadakan agar didiskusikan lagi soal qanun secara lebih mendalam,” kata Abdullah, Kamis (11/3).
Menurut dia, kalau pada pertemuan pertama hanya membicarakan klarifikasi, pada pertemuan kedua lebih untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan Aceh.
Abdullah pun menegaskan, sependapat dengan sikap Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menilai pemberlakukan qanun tidak ada masalah. “Pada prinsipnya, dasarnya seperti itu,” ujarnya.
Hanya saja, kata dia, terhadap beberapa evaluasi Kemendagri, Pemprov Aceh dan DPR Aceh bakal membicarakan lebih lanjut agar tidak ada persilangan pendapat dengan pusat.