REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) di Kota Bandung, Jawa Barat, diwarnai pungutan biaya. Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Iwan Hermawan, mengatakan agar dapat mengikuti UN, siswa di Kota Bandung diwajibkan untuk membayar iuran sebesar Rp 15 ribu per orang.
"Pemerintah dan pemerintah daerah enggan membiayai pendirian subrayon Ujian Nasional (UN), sehingga untuk membiayai UN, dinas pendidikan Kota Bandung memungut biaya kepada siswa masing-masing sebesar Rp 15 ribu," kata Iwan kepada Republika Jumat (12/4).
Iwan menuturkan iuran UN tersebut dipungut oleh dinas pendidikan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Iwan menyayangkan hal tersebut karena seharusnya pembiayaan UN sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. "Hal ini tidak dibenarkan karena pembiayaan UN merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah," ujar Iwan.
Pada kenyataannya, lanjut Iwan, pemerintah tetap membebankan kepada sekolah. "Karena itu, FGII mendesak inspektorat Kemendikbud segera melakukan investigasi terutama ke Kota Bandung," kata Iwan.