REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memastikan akan menjatuhkan sanksi black list terkait kesalahan teknis yang menjadi penyebab bergesernya jadwal ujian nasional (UN) di 11 provinsi yang seharusnya Senin (15/4) menjadi Kamis (18/4) dikarenakan satu percetakan yang tidak dapat menyelesaikan penyetakan soal UN.
Nuh mengatakan terkait keterlambatan pelaksanaan UN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melakukan investigasi yang dipimpin langsung oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemdikbud.
Nuh menegaskan Kemdikbud akan melakukan investigasi untuk melihat derajat kesalahan dan pemberian sanksi. "Sanksi black list itu sudah sangat jelas. Investigasi akan dilakukan pascaUN selesai," kata Nuh di Jakarta, Senin (15/4).
Dari enam percetakan ada satu percetakan yang belum selesai. Karena itu, jadwal UN di beberapa daerah terpaksa geser.
Ke-11 provinsi yang mengalami pergeseran jadwal UN tersebut adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
"Jumlah siswa di 11 provinsi tersebut sebanyak 1,1 juta di 3.601 SMA/MA dan 1.508 SMK. Untuk 22 provinsi yang lain sudah siap. Termasuk DKI tetap dilaksanakan sesuai jadwal," ujar Nuh.