Senin 15 Apr 2013 21:27 WIB

Sultan: Spanduk Antipremanisme Tidak Bisa Dilarang

Red: Yudha Manggala P Putra
PENERTIBAN PREMAN. Petugas kepolisian menggelandang preman yang terlibat tindak premanisme di Polda Metro Jaya Jakarta.
Foto: ANTARA
PENERTIBAN PREMAN. Petugas kepolisian menggelandang preman yang terlibat tindak premanisme di Polda Metro Jaya Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan tidak bisa melarang pemasangan spanduk, dan poster antipremansime serta dukungan kepada Komando Pasukan Khusus di beberapa ruas jalan di Yogyakarta.

"Pemasangan spanduk dan poster itu merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Yogyakarta. Selama tidak melanggar aturan, pemasangan spanduk dan poster tersebut tidak bisa dilarang," katanya di Yogyakarta, Senin (15/4).

Menurut dia menanggapi banyak spanduk dan poster antipremanisme dan dukungan kepada Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang dipasang di beberapa ruas jalan di Yogyakarta, pemasangan spanduk dan poster itu meruapakan salah satu cara masyarakat Yogyakarta dalam menyampaikan aspirasinya, sehingga belum dianggap hal yang krusial untuk dilarang.

"Jadi, saya tidak bisa melarang masyarakat memasang spanduk dan poster tersebut. Saya tidak bisa berkomentar banyak terkait dengan pemasangan spanduk dan poster tersebut," katanya.

Disinggung mengenai kasus kriminalitas yang terjadi di Yogyakarta akhir-akhir ini, Sultan mengatakan aparat keamanan harus bertindak tegas terhadap para pelaku kriminal.

"Para pelaku tindak kriminal harus diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karean perbuatana mereka termasuk pidana. Dalam hal ini aparat keamanan harus bertindak tegas agar mereka tidak mengulangi perbuatannya," kata Sultan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement