REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Sebanyak 15 danau di Indonesia dalam kondisi kritis dan terancam hilang. Kementerian Pekerjaan Umum pun menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Danau untuk membenahi persoalan ini.
"Danau bisa hilang akibat pendangkalan," ujar Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum, Pitoyo Subandrio, Kamis (18/4). RPP Danau yang sedang digodok merupakan turunan dari Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
RPP ini nantinya mengatur pendayagunaan, konservasi, pengendalian daya rusak, pemberdayaan masyarakat dan sistem informasi. Pembuatan peraturan ini melibatkan beberapa kementrian antara lain Kementerian Kehutanan, Kementrian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pertahanan Nasional.
Danau yang dangkal bisa menurunkan kapasitas daya tampung. Bukan tidak mungkin, suatu hari zona lautan bisa berubah menjadi zona daratan. Jika tidak dibenahi, bencana alam bisa saja terjadi. Pitoyo mengatakan pendangkalan disebabkan oleh kelalaian manusia yang tidak memperhatikan lingkungan. "Bahkan ada yang membangun perumahan dan restoran di areal sempadan danau," katanya.
Daftar danau yang kritis adalah Danau Toba, Danau Kerinci, Danau Singkarak, Danau Maninjau, Danau Rawa Besar, Danau Rawa Pening, Danau Batur, Danau Tondano, Danau Limboto, Danau Poso/Tentena, Danau Tempe, Danau Matano, Danau Sentarum, Danau Semayang Melintang Jempang, dan Danau Sentani.