Ahad 21 Apr 2013 21:14 WIB

Mochtar Dicopot Sebagai Ketua DPC PDIP Bekasi

Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Foto: Antara
Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP setempat mulai 20 April 2013 akibat kasus korupsi yang dialaminya.

"Pemberhentian sementara Mochtar Mohamad tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 298/KPTS/DPP/IV/2013, ditandatangani Ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Tjahjo Kumolo," kata Wakil Ketua Bidang Hukum, DPC PDIP Kota Bekasi, Darius Dolog Saribu, di Bekasi, Minggu.

Menurut dia, surat tersebut menyebutkan pemberhentian sementara Mochtar Mohamad dilakukan dalam rangka pemenangan Pemilihan Umum 2014.

Mochtar dianggap yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, akibat korupsi sejak 2012 itu dianggap menghambat kerja kepartaian.

Diktakan Darius, DPP PDIP telah menunjuk Daniel Lumban Tobing yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat menjadi Pelaksana Harian Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi. "Daniel diberi kewenangan untuk menandatangani surat-surat terkait dengan daftar caleg sementara (DCS)," katanya.

Keputusan tersebut sempat mendapat reaksi keras dalam tubuh internal PDIP karena ada sejumlah kader yang merasa kecewa dengan keputusan itu.

"Kalau ada protes dan kekecewaan memang ada dan saya pikir wajar. Dan, itu merupakan dinamika internal partai. Akan tetapi, setelah mereka mencermati secara saksama, pada akhirnya mereka bisa menerima keputusan tersebut," ujar Darius.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement