Selasa 23 Apr 2013 19:42 WIB

Djoko Susilo Didakwa Memperkaya Diri Rp 32 M

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) anggaran 2011 di Korlantas Polri. Djoko diduga memperkaya dirinya sebesar Rp 32 miliar.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntup Umum (JPU) menyebut Djoko memperkaya dirinya dalam pengadaan proyek simulator SIM roda dua dan roda empat itu. Ia juga disebut ikut memperkaya beberapa orang atau suatu korporasi.

Tindakan yang diduga dilakukan Djoko sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 144, 9 miliar. "Atau setidak-tidaknya sebesar Rp 121,830 miliar," ujar JPU, Kemas Abdul Roni, di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/4).

Bukan hanya Djoko yang disebut mendapatkan keuntungan. Dalam surat dakwaan, Wakorlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo disebut mendapat Rp 50 juta. Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Santoso mendapat Rp 93,3 miliar dan Direktur PT ITI Sukotjo Sastronegoro Bambang memperkaya diri sebesar Rp 3,9 miliar. Disebut juga Primkoppol Mabesl Polri mendapat Rp 15 miliar.

JPU juga menyebut beberapa nama lain yang didakwa memperkaya diri. Wahyu Indra mendapat Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi mendapat Rp 20 juta. Karena perbuatannya, JPU mendakwa Djoko dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011.

Dalam dakwaan juga, Djoko diminta untuk membayar kerugian negara. Hal itu diatur dalam pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jenderal bintang dua itu juga masih didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement