REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Penertiban poster pasangan calon gubernur (Cagub) Jawa Tengah di jalan protokol Kabupaten Semarang, Kamis (25/4), berbuntut panjang. Penertiban yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Semarang itu dipersoalkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto.
Pasalnya, tidak semua poster –yang disebutkan sebagai alat peraga kampanye- bergambar pasangan cagub tersebut pemasangannya telah melanggar ketentuan.
"Tapi ada juga poster yang tak melanggar Perbup Semarang No 59 Tahun 2008 -tentang tata tertib pemasangan alat peraga kampanye dan pemilu di Kabupaten Semarang- tak luput ditertibkan," kata Bambang di Ungaran, Jumat (26/4).
Menurut politisi yang akrab disapa Bambang Kribo ini, sesuai Perbup No 59 Tahun 2008, pemasangan reklame bergambar pasangan cagub Jateng 2013 di media tertentu yang ada di jalan-jalan protokol memang dilarang.
Pihaknya juga sepakat jika Panwas menertibkan pemasangan gambar pasangan cagub di daerah atau tempat-tempat yang dilarang seperti jembatan penyeberangan orang (JPO), kantor pemerintah dan fasilitas meilik pemerintahan lainnya.
Namun, pihaknya menegaskan poster yang dipasang di tempat-tempat yang tidak dilarang perbup jangan dicopoti. Misalnya, kawasan Taman Unyil Ungaran, depan Kantor Pertanahan (BPN), depan swalayan Luwes, Sico dan lainnya.
Bambang menyayangkan tindakan Panwaslu dan Satpol PP Kabupaten Semarang yang menertibkan poster pasangan cagub alat peraga kampanye yang pemasangannya tidak melanggar perbup.
"Karena alat peraga kampanye yang dipasang di Taman Unyil, Posko PDIP, dan Sico juga dicopot. Padahal kedua tempat itu bukan merupakan daerah atau tempat larangan untuk dipasang alat peraga kampanye," jelasnya.
Ia bahkan menuding Panwas dan Satpol PP itu ngawur karena atribut di lokasi yang dibolehkan seperti Taman Unyil dan posko PDIP juga dibersihkan.