REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah hampir empat bulan menangani kasus kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang terhadap tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, tidak lama lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan kasus tersebut ke penuntutan.
Kini KPK sedang melengkapi berkas kasus tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai materi penuntutan. "Tidak tahu saya mengenai materinya," kata dia ketika dihubungi Republika, Sabtu (27/4) siang.
Terkait jadwal pemeriksaan Menteri Pertanian Suswono, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan kembali. "Sebelumnya sudah diperiksa, belum ada jadwal lagi," tutur dia.
Luthfi Hasan Ishaaq, diancam Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antara tiga pasal alternatif yang dikenakan kepada LHI itu, yang memuat ancaman hukuman paling berat ada pada Pasal 12 huruf a.
Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabarannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dianggap melakukan tindak pidana korupsi.
Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara untuk pasa pencucian uang, penyidik KPK menyangkakan Luthfi melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.