Selasa 30 Apr 2013 16:38 WIB

KPK: Eksepsi Djoko Susilo Old Fashion

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Bambang Widjojanto
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/4). Dalam pembacaan eksepsi, pihak kuasa hukum Djoko Susilo terus mempermasalahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini terkait penggunaan UU Nomor 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut pihak Djoko, KPK belum memiliki kewenangan untuk mengusut TPPU dengan menggunakan undang-undang tersebut. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menilai pembelaan tersebut tidak substantif.

"Kami tidak melihat hal-hal yang substantif dan fundamental dalam nota pembelaan. Tidak ada soal, ada berbagai kasus yang sudah ditangani atas kasus (TPPU) sebelum adanya KPK," kata Bambang, Selasa (30/4).

Bambang mengaku mengikuti proses persidangan dalam pembacaan eksepsi Djoko dari monitor yang terhubung secara langsung dengan Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menilai eksepsi Djoko tidak memiliki nilai penting dalam substansi perkaranya.

Menurutnya, kasus korupsi yang sudah ditangani sebelum berdirinya KPK dan sudah dilegitimasi oleh pengadilan. Ia menyontohkan kasus Abdullah Puteh dan Bram Manopo yang terjadi sebelum KPK berdiri.

"Bukankah KPK juga sudah tangani kasus TPPU beberapa kali dan KPK legitimed. Argumen yang diajukan soal itu sudah usang atau (istilah) kerennya old fashion," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement