Kamis 02 May 2013 19:07 WIB

Aceng Fikri Mangkir Lagi, Proses Hukum Terhambat

Mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketidakhadiran mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri atas pemanggilan penyidik Polda Jawa Barat dinilai telah menghambat proses perkembangan kasus hukumnya yakni tersangka dalam kasus penyerangan kehormatan dan penghinaan terhadap Fanny Octora (18).

"Tentunya kami jadi terganggu dengan kondisi seperti ini (mangkir kembali dari panggilan) karena menjadi molor waktunya. Tapi bagaimana pun kami hormati alasan beliau yang tidak hadir karena sakit," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di Bandung, Kamis (2/5).

Ia menuturkan, rencananya setelah mangkir dua kali dengan alasan yang sama, Aceng akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Rabu (8/5).

Ketika ditanyakan apabila pada Rabu depan Aceng masih sakit apakah yang akan dilakukan oleh Polda Jabar, Martinus mengatakan pihaknya akan mendatangi kediaman Aceng untuk dilakukan pemeriksaan di kediamannya.

Tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah Jawa Barat Aceng HM Fikri sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kehormatan dan penghinaan terhadap Fanny Octora (18).

Menurut Penyidik PPA Polda Jabar, mantan Bupati Garut ini dinyatakan telah melanggar pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHPidana.

Aceng juga tersangkut kasus berbeda lainnya yakni atas laporan KPAI dengan tuduhan tindakan kekerasan atau eksploitasi ekonomi dan seksual anak.

Selain itu, Aceng juga dilaporkani oleh Asep Rahmat Kurnia Jaya ke Mabes Polri. Laporan itu terkait kasus penipuan dan penggelapan jual-beli kursi Wakil Bupati Garut yang ditinggalkan Diky Chandra.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement