REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketidakhadiran mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri atas pemanggilan penyidik Polda Jawa Barat dinilai telah menghambat proses perkembangan kasus hukumnya yakni tersangka dalam kasus penyerangan kehormatan dan penghinaan terhadap Fanny Octora (18).
"Tentunya kami jadi terganggu dengan kondisi seperti ini (mangkir kembali dari panggilan) karena menjadi molor waktunya. Tapi bagaimana pun kami hormati alasan beliau yang tidak hadir karena sakit," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di Bandung, Kamis (2/5).
Ia menuturkan, rencananya setelah mangkir dua kali dengan alasan yang sama, Aceng akan dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Rabu (8/5).
Ketika ditanyakan apabila pada Rabu depan Aceng masih sakit apakah yang akan dilakukan oleh Polda Jabar, Martinus mengatakan pihaknya akan mendatangi kediaman Aceng untuk dilakukan pemeriksaan di kediamannya.
Tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah Jawa Barat Aceng HM Fikri sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kehormatan dan penghinaan terhadap Fanny Octora (18).
Menurut Penyidik PPA Polda Jabar, mantan Bupati Garut ini dinyatakan telah melanggar pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHPidana.
Aceng juga tersangkut kasus berbeda lainnya yakni atas laporan KPAI dengan tuduhan tindakan kekerasan atau eksploitasi ekonomi dan seksual anak.
Selain itu, Aceng juga dilaporkani oleh Asep Rahmat Kurnia Jaya ke Mabes Polri. Laporan itu terkait kasus penipuan dan penggelapan jual-beli kursi Wakil Bupati Garut yang ditinggalkan Diky Chandra.