REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Meski jadi terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial senilai Rp455 juta di Kabupaten Tabanan, I Wayan Sukaja tetap melanjutkan proses pencalonannya sebagai anggota legislatif. Ia telah divonis hukuman selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis 92
"Proses pencalegan saya masih akan terus berlanjut karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, saya mengajukan banding," kata Sukaja seusai sidang.
Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya merupakan bentuk rekayasa politik dari pihak yang tidak menginginkan maju menjadi calon anggota legislatif.
"Rekayasa politik ini sudah terstruktur, salah satunya adalah sampai ke tingkat peradilan. Terbukti hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti yang ada, selain itu ketiga bangunan tersebut sudah ada dan berdiri. Jika tak ada, baru itu korupsi," katanya.
Ia justru heran pelaku korupsi miliaran rupiah di Kabupaten Tabanan tidak disentuh oleh para penegak hukum, padahal sudah dilaporkan ke kejaksaan setempat.
Sementara itu Ketut Artayasa selaku penasihat hukum Sukaja akan melaporkan hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung karena telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
"Selain itu kami juga akan melaporkan JPU ke Jaksa Agung sebab diduga telah ada terjadi 'permainan' untuk menjatuhkan klien kami," ucapnya.
Mantan Ketua DPRD Tabanan itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dalam kasus korupsi dana Bansos senilai Rp455 juta.
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.