REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Kasat Narkoba Polre Palu AKP Putu Binangkari mengemukakan sebagian peredaran narkoba ilegal di wilayahnya dipasok dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Petobo, Sulawesi Tengah.
Putu kepada wartawan di Palu, Sabtu, mengatakan sejumlah pengguna narkoba yang ditangkap polisi mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang yang saat ini masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.
Dia mengatakan, pemesanan narkoba itu dilakukan melalui pesan singkat telepon genggam, kemudian seseorang di dalam lapas itu memesan kepada temannya.
"Saya juga heran kenapa di dalam lapas diperbolehkan menggunakan handphone," kata Putu.
Polisi saat ini menyelidiki penghuni lapas yang menjadi pengedar narkoba tersebut.
"Kita juga memperdalam penyidikan seorang tersangka yang telah ditangkap," katanya.
Polisi juga telah mengidentifikasi pengedar narkoba, baik yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar.
Baru-baru ini, polisi menangkap seorang pemakai narkoba di wilayah Palu Barat. Polisi juga mengamankan tiga paket sabu-sabu seberat sekitar 1,5 gram.
Beberapa waktu sebelumnya, seorang pegawai Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah juga ditangkap sebagai pengedar narkoba.
Dia juga menyayangkan adanya aparat negara yang terlibat peredaran narkoba. "Kita akan tindak tegas pengedar dan penggunanya, meski ia anak jenderal sekalipun," kata Putu.
Polres Palu saat ini gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya peredaran narkoba.
Penyuluhan itu dilakukan di kantor-kantor kecamatan, kelurahan dan perguruan tinggi bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) setempat.