Sabtu 04 May 2013 23:56 WIB

Penahanan Musharraf Diperpanjang

mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf
mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan anti-terorisme Pakistan, Sabtu memerintahkan mantan penguasa militer Pervez Musharraf untuk tetap ditahan selama dua pekan lagi menjelang sidangnya atas tuduhan memecat para hakim sewaktu ia berkuasa, kata para pejabat.

"Selama perpanjangan masa tahanan rumahnya selama 14 hari, ia harus hadir di pengadilan pada 18 Mei," kata hakim Kausar Abbas Zaidi dalam perintahnya itu.

Polisi meminta hakim memberikan perpanjangan penahanan dengan mengatakan pemeriksaan terhadap kegiatan-kegiatan Musharraf masih dilakukan.

Para pengacara Musharraf, yang dikenakan tahanan rumah sambil menunggu disidangkan, mengajukan permohonan uang jaminan ke pengadilan dan hakim akan melakukan dengar pendapat mengenai hal itu 6 Mei.

Pengadilan juga ditanya apakah sidang Musharraf akan diselenggarakan di dalam vilanya, atas alasan-alasan keamanan, masalah itu ditangguhkan.

Musharraf berada dalam tahanan polisi di rumahnya setelah ia ditangkap pada 19 April, dalam satu tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap seorang mantan kepala staf militer menjelang pemilu penting.

Ia ditahan karena membuat satu keputusan memecat para hakim ketika ia memberlakukan kekuasaan darurat November 2007-- satu tindakan mempercepat kejatuhannya.

Ia juga menghadapi persekongkolan untuk membunuh pemimpin oposisi Benazir Bhutto tahun 2007 dan atas tewasnya seorang pemimpin pemberontak dalam satu operasi militer tahun 2006.

Jenderal yang telah pensiun itu dihina sejak pulang Maret dari pengasingan untuk ikut mencalonkan diri dalam pemilu mendatang.

Akan tetapi partainya Jumat mengumumkan pihaknya akan memboikot pemilu pekan depan itu setelah satu pengadilan Kamis melarang Musharraf menjadi calon dalam pemilu itu.

Pemilu 11 Mei bagi dewan-dewan perwakilan rakyat nasional dan daerah merupakan pertama bagi satu pemerintah sipil merampungkan masa jabatan secara penuh dan menyerahkan kekuasaan kepada pemerintah baru hasil pemilu mendatang.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement