Rabu 09 Aug 2023 21:42 WIB

Pengadilan Pakistan Terima Banding Mantan PM Imran Khan yang Kini Dipenjara

Imran Khan divonis bersalah terkait tuduhan korupsi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Mantan Perdana Menteri Pakistan dan Ketua Partai Tehreek-e-Insaf (PTI) Pakistan, Imran Khan.
Foto: EPA-EFE/RAHAT DAR
Mantan Perdana Menteri Pakistan dan Ketua Partai Tehreek-e-Insaf (PTI) Pakistan, Imran Khan.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan Pakistan menerima banding mantan perdana menteri Imran Khan yang kini dipenjara atas vonis bersalah terkait tuduhan korupsi pada Rabu (9/8/2023). Tetapi tidak ada saran langsung tentang kemungkinan pembebasannya dengan jaminan, kata pihak pengacaranya.

Khan, 70 tahun, telah berada di tengah-tengah gejolak politik sejak ia digulingkan sebagai perdana menteri dalam mosi tidak percaya tahun lalu. Sejak penggulingannya, hingga saat ini, masyarakat terus khawatir mengenai stabilitas Pakistan yang sedang bergulat dengan krisis ekonomi.

Baca Juga

Imran Khan dilarang memegang jabatan publik selama lima tahun setelah dia mulai menjalani hukuman tiga tahun penjara pada hari Sabtu lalu, atas tuduhan menjual hadiah negara yang diperolehnya dan keluarganya, secara tidak sah selama masa jabatannya pada tahun 2018-2022.

"Imran Khan akan dibebaskan jika kasusnya disidangkan berdasarkan fakta," kata pengacaranya, Naeem Panjutha, sebelum pengadilan menerima banding.

Panjutha mengatakan pengadilan telah mengeluarkan pemberitahuan kepada pihak berwenang terkait untuk memberikan tanggapan. Tetapi pengadilan tidak menetapkan tanggal untuk sidang berikutnya.

Khan, yang telah membantah melakukan kesalahan, ditangkap di rumahnya di Lahore dan saat ini berada di sebuah penjara di dekat Islamabad.

Mantan perdana menteri Pakistan ini telah divonis bersalah dan dipenjara atas tuduhan korupsi, dilarang berpolitik selama lima tahun. Perintah dari Komisi Pemilihan Umum Pakistan (ECP), yang dilihat oleh Reuters dan dikonfirmasi oleh seorang pejabat senior, mengatakan bahwa Khan didiskualifikasi dari hak politik sesuai dengan hukumannya.

"Imran Ahmad Khan Niazi didiskualifikasi untuk jangka waktu lima tahun," katanya.

Daerah pemilihan Khan sekarang akan kosong, perintah itu menambahkan. Di bawah hukum Pakistan, seorang terpidana tidak dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik apa pun untuk jangka waktu yang ditentukan oleh komisi pemilihan, yang bisa mencapai maksimum lima tahun sejak tanggal hukuman.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement