REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pihak legal dan arsitek dari pengembang Pesona Khayangan, Kenang PH menyambangi rumah milik Ahmad Fathanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun meminta tim penyidik KPK untuk tidak menyita rumah tersebut.
"Pembelinya atas nama pak Ahmad. Tetapi, urusan belum selesai. Memang, seluruh bukti-bukti pembayaran dia sebelumnya beserta lampiran, sudah diserahkan ke KPK," katanya di Depok, Jumat (10/5).
Awalnya Kenang berharap, agar KPK tidak menyita tanah dan bangunan itu. Sebab, ia menjelaskan proses pembelian rumah berlantai dua itu belum rampung. Ia mengatakan, objek (rumah) masih akan dijual kembali pada pihak lain.
"Memang beliau belum lunas. Sisanya, kurang lebih sekitar Rp 2 miliar. Harga rumah ini Rp 5,8 miliar," ujarnya.
Ia menginginkan hak pembayaran sisa sejumlah materi yang belum terbayarkan itu. Kenang tidak menerangkan detail berapa total keseluruhan rupiah yang telah dibayarkan Fathanah atas pembelian rumah.
"Saya kurang tahu karena catatannya ada. Tapi, untuk seluruh booking fee di sini memang Rp 10 juta. Kami hanya membela hak kami. Karena, masih ada sisa hak kami di sini," imbuhnya.