REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait pelaporan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Johar Aifin Husin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPK) Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). Kuasa Hukum Pengurus Provinsi mengatakan, ada aturan untuk pembekuan.
Seperti diketahui, Johar Arifin melakukan tindakan pembekuan 14 kepengurusan provinsi melalui faximilie. Ketua Umum tersebut beralasan adanya indikasi dualisme kepemimpinan.
Elza mengatakan, alasan yang dikeluarkan Johar sangat tidak mendasar dan tidak jelas, padahal terbentuknya kepengurusan tersebut melalui jalur yang sah yaitu lewat Musyawarah Olahraga Provinsi.
Menurut Erza, ada aturan tertentu jika ada pembekuan kepengurusan. Tindakan ini bisa dilakukan jika pengprov melanggar statuta, meninggal dunia, ada mosi tidak percaya dari pengurus cabang (pengcab) dan klub, dan mengundurkan diri. "Jadi harus ada alasan yang jelas," katanya, Rabu (15/5)
Elza mengatakan, pembekuan yang tidak berdasar ini sudah ada pidananya. Pihaknya mengaku tidak melanggar statuta. Elza menegaskan, akan menggunakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan junto 310 KUHP dan 311 KUHP tentang fitnah. "Laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian," katanya.
Untuk pengurus Sumatera Barat dengan nomor laporan TLB/1602/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum dan dari Bengkulu dengan nomor TLB/1601/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum.
Elza mengatakan, masih ada 14 pengprov lagi yang akan melaporkan tindakan Ketua Umum PSSI di antaranya Pengprov Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.