Rabu 15 May 2013 20:10 WIB

Elza: Ada Aturan Pembekuan Pengprov

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Elza Syarief
Elza Syarief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait pelaporan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Johar Aifin Husin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPK) Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). Kuasa Hukum Pengurus Provinsi mengatakan, ada aturan untuk pembekuan.

Seperti diketahui, Johar Arifin melakukan tindakan pembekuan 14 kepengurusan provinsi melalui faximilie. Ketua Umum tersebut beralasan adanya indikasi dualisme kepemimpinan.

Elza mengatakan, alasan yang dikeluarkan Johar sangat tidak mendasar dan tidak jelas, padahal terbentuknya kepengurusan tersebut melalui jalur yang sah yaitu lewat Musyawarah Olahraga Provinsi.

Menurut Erza, ada aturan tertentu jika ada pembekuan kepengurusan. Tindakan ini bisa dilakukan jika pengprov melanggar statuta, meninggal dunia, ada mosi tidak percaya dari pengurus cabang (pengcab) dan klub, dan mengundurkan diri. "Jadi harus ada alasan yang jelas," katanya, Rabu (15/5)

Elza mengatakan, pembekuan yang tidak berdasar ini sudah ada pidananya. Pihaknya mengaku tidak melanggar statuta. Elza menegaskan, akan menggunakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan junto 310 KUHP dan 311 KUHP tentang fitnah. "Laporan tersebut sudah diterima pihak kepolisian," katanya.

Untuk pengurus Sumatera Barat dengan nomor laporan TLB/1602/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum dan dari Bengkulu dengan nomor TLB/1601/V/2013/PMJ/Dit Reskrimum.

Elza mengatakan, masih ada 14 pengprov lagi yang akan melaporkan tindakan Ketua Umum PSSI di antaranya Pengprov Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement